BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Police Go To School di Pondok Pesantren, Edukasi Santri, Hukum dan Pembentukan Karakter Generasi Muda
Dibaca : 81 Kali
Tim RPL SPSI Riau Dengan FIA Unilak Bahas Pembekalan Mahasiswa
Dibaca : 71 Kali
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan
Dibaca : 76 Kali
Kapolres Simalungun Turun Langsung, Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Angin Puting Beliung di Pematang Bandar
Dibaca : 66 Kali
UNILAK dan SPSI Riau Gelar Pelatihan Pembekalan RPL, Kuliah S1 FIKOM Bisa 2 Tahun
Dibaca : 106 Kali

  • Home
  • Hukrim

Bawa Sabu 8,40 Gram, Seorang Pria Di Cepu Blora Ditangkap Petugas

Redaksi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 13:39:25 WIB Di Baca : 1027 Kali
Cetak
Bawa Sabu 8,40 Gram, Seorang Pria Di Cepu Blora Ditangkap Petugas

Blora (Jateng), Lineperistiwa.com - HS, (41) seorang warga kecamatan Cepu kabupaten Blora Jawa Tengah diamankan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

HS diamankan berikut barang bukti berupa 
3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukan kedalam plastik klip warna bening ukuran sedang lalu dibungkus plastik warna bening dan di isolasi warna hitam kemudian dimasukan dalam plastik kresek warna putih selanjutnya dimasukan ke dalam bungkus rokok jarum super kemudian dimasukan tas kresek warna putih dengan berat  keseluruhan ±  8,40 gram.

Kapolres Blora AKBP Fahrurozi,SIK,MM,MH melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa,SH,MH mengungkapkan bahwa awal mula kejadian adalah pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib.

Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.

"Berdasarkan Informasi tersebut lalu Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Akhirnya pada hari Rabu  tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 23.45 Wib, tersangka berhasil kita amankan," ucap Kasatresnarkoba. Jumat, (21/10/2022).

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO  warna putih,1 (satu) jaket warna hitam terdapat tulisan Attitude dan 1 (satu) unit honda beat warna merah tanpat Nomor Polisi yang diduga dijadikan sebagai sarana transaksi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kepada masyarakat Kasatresnarkoba berpesan agar menjauhi narkoba, karena selain barang haram jika mengkonsumsi narkoba akan kecanduan dan bisa merusak kesehatan serta masa depan seseorang. "Jangan main main dengan narkoba. Karena selain merusak kesehatan dan masa depan, jika tertangkap akan dipidana sesuai dengan aturan yang ada. ***Lilis


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:15:11 WIB

Belawan (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kemba.

Hukrim

Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo Pimpin Ungkap Kasus Menonojol Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian

Selasa, 07 Juli 2026 - 20:00:21 WIB

Kabanjahe (Sumut), LPCTim Cobra Satreskrim Polres Karo yang baru dibentuk.

Hukrim

Respon Call Center 110, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Remaja Pelaku Tawuran

Selasa, 07 Juli 2026 - 19:58:02 WIB

Belawan (Sumut), LPCTim Macan Polres Pelabuhan Belawan bergerak cepat mer.

Hukrim

Gunakan Tehnik Under Cover, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Beserta Barang Buktinya

Selasa, 07 Juli 2026 - 19:55:43 WIB

Binjai (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menangkap.

Hukrim

Polres Labuhanbatu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 8,20 Gram

Selasa, 07 Juli 2026 - 19:49:55 WIB

Labusel (Sumut), LPCSatuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kem.

Hukrim

Barak Diduga Tempat Konsumsi Sabu Yang Viral di Medsos Digerebek, Satresnarkoba Polres Karo Bakar Lokasi

Selasa, 07 Juli 2026 - 19:47:45 WIB

Berastagi (Sumut), LPCBerawal dari informasi yang beredar di media sosial.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Police Go To School di Pondok Pesantren, Edukasi Santri, Hukum dan Pembentukan Karakter Generasi Muda
11 Juli 2026
Tim RPL SPSI Riau Dengan FIA Unilak Bahas Pembekalan Mahasiswa
11 Juli 2026
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan
11 Juli 2026
Kapolres Simalungun Turun Langsung, Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Angin Puting Beliung di Pematang Bandar
11 Juli 2026
UNILAK dan SPSI Riau Gelar Pelatihan Pembekalan RPL, Kuliah S1 FIKOM Bisa 2 Tahun
10 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih 3 Penghargaan di Ajang IDEAS 2026
10 Juli 2026
Fakultas Teknik Unilak dan SPSI Riau Matangkan Program RPL, Pekerja Berpeluang Kuliah Hanya Dua Tahun
09 Juli 2026
Buka Rakor GTRA 2026, Bupati Anton Komit Wujudkan Keadilan Pertanahan dan Kesejahteraan di Rokan Hulu
09 Juli 2026
Dukung Desa Binaan, United Tractors dan BNPB Adakan Training Kampung Tangguh Bencana
09 Juli 2026
Bupati Anton Resmi Tutup Hunter II Cup 2026, Rafli88 FC Keluar Sebagai Juara
09 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fakultas Teknik Unilak dan SPSI Riau Matangkan Program RPL, Pekerja Berpeluang Kuliah Hanya Dua Tahun
  • 2 Sosok Ir Fachruddin Siregar ST MT Pejabat Perkim Rokan Hulu Yang Menjadi Perbincangan Publik
  • 3 PKN Desak Bupati Rokan Hulu Berhentikan Kepala Desa Pemandang Pasca Putusan Kasasi Inkracht
  • 4 Dugaan Kerusakan DAS Rokan Kiri di Rohul, Forum Pemuda Riau-Jakarta Dorong Bareskrim Turun Tangan
  • 5 Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Baru Polres Karo Pimpin Ungkap Kasus Menonojol Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian
  • 6 Respon Call Center 110, Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Remaja Pelaku Tawuran
  • 7 Gunakan Tehnik Under Cover, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai Beserta Barang Buktinya

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com